Penulis :Karim Suryadi (Peneliti komunikasi politik, dosen FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia)
NAMA bukan hanya deretan huruf. Meski Shakespeare
pernah bilang bunga mawar akan tetap harum meski diberi nama lain, bagi
kebanyakan orang dan bangsa, nama tidak diberikan secara sembarangan.
Bagi Muslim, nama diyakini sebagai doa, identitas
diri, penanda "kesadaran teologis", sekaligus pujian terhadap agama,
perhiasan, dan syiar, yang dengannya seseorang akan dipanggil di dunia
dan diseru akhirat. Demikian pula bagi orang Jepang, nama adalah harapan
(kibo). Tak heran, orang tua di Jepang
melekatkan unsur kuat, sehat, dan pintar pada nama anak laki-laki,
sedangkan indah, cahaya, dan cerdas pada anak perempuan.
Setiap peristiwa selalu terhubung dengan nama. Bahkan
sebagai pencipta kedua, manusialah pencetus peristiwa. Bila disebut
dalam peristiwa atau tindakan yang baik, nama pelaku akan turut terbawa
harum. Namun bila nama seseorang dikaitkan dengan peristiwa buruk, atau
perbuatan salah, pasti namanya turut tercemar.
Itulah sebabnya, hukum melindungi nama yang diduga
terlibat tindak pidana namun belum terbukti bersalah menurut keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan asas praduga tak bersalah
(presumption of innocence). Orang yang diduga
bersalah harus dianggap tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan
kesalahannya. Atas dugaan itu, penulisan nama terduga cukup dengan
inisial.
Belakangan, asas ini kerap dilangkahi. Media yang
memberitakan dugaan tindak pidana menuliskan nama terduga dengan nama
jelas. Publik pun mengikutinya. Karena sudah menjadi pengetahuan umum,
publik merasa tidak melanggar hukum ketika menuturkannya, bahkan berbagi
pesan tentang dugaan pidana secara telanjang.
Kini penyebutan nama tersangka dalam berita, atau
kisah faktual, tak ubahnya penulisan tokoh dalam fiksi. Namanya tidak
ditulis inisial, melainkan dicantumkan secara jelas dan lengkap.
Ironisnya, alih-alih memperlihatkan empati yang mendalam atas sanksi
pidana yang mengancam terduga, dan dampak buruk yang mungkin dialami,
banyak pihak menuturkan kisahnya secara emosional.
Tidak jelas mana pihak yang bersalah. Di tengah ruang
publik yang kian keruh, mencari secercah cahaya kebenaran sama sulitnya
dengan menemukan setetes air dalam kolam yang berlumpur.
Terlepas dari faktor personal jurnalis, ketatnya
persaingan antarmedia membuat berita baik kurang diminati. Berita
tentang peristiwa buruk lebih diburu, dan disediakan ruang pemberitaan
yang cukup besar. Sebaliknya, bila jadi berita, kabar baik hanya akan
jadi berita ringan, atau bahkan tidak jadi berita sama sekali.
Dilema jurnalis seperti ini mudah dipahami. Bila
terlalu kritis atas sebuah peristiwa, seorang jurnalis bisa dituding
memihak. Namun bila tidak kritis dan berusaha melaporkannya secara
berimbang akan dituduh sebagai telah dibayar pihak tertentu.
Tentu saja kesalahan paling naif bila jurnalis
mempraktikan apa yang oleh Bud Wacker (pernah bekerja sebagai editor
untuk rubrik berita kota pada harian The News) sebagai cheek-to-chair journalism:
jurnalisme yang hanya diam, duduk, dan tulis. Sebuah praktik yang
disebut aktivis media kampus sebagai jurnalisme ludah, berita ngarang
tanpa fakta, minus konfirmasi, hanya menggembalakan angan-angan dan
prasangka.
Bukan maksud tulisan ini menolak pemberitaan atas
perisitiwa buruk. Bila pemberitaan tersebut diyakini dapat memperbaiki
sistem (dan bukan menghancurkannya), ia akan menjadi pil pahit yang
menyembuhkan.
Namun yang menjadi konsen tulisan ini adalah
pentingnya memperkuat kesantunan dalam penulisan dan penyebaran berita.
Mengapa ini penting? Kesantunan sosial tidak ditemukan dalam wujud yang
sudah jadi, melainkan harus dibangun lewat tindakan beradab.
Apa yang dikatakan Richard Benedetto, yang hampir dua
puluh tahun berkerja sebagai jurnalis pada USA Today, adalah benar
bahwa seorang jurnalis bisa tidak setuju tanpa harus bersikap kasar;
boleh kritis namun tidak boleh tidak sopan; dan dapat menunjukan
kesalahan tanpa sinisme, maksud jahat, dan tidak bersenang-senang atas
nasib yang akan diderita pelaku.
Dalam banyak kasus, martabat seseorang akan terjaga,
apabila ia menghentikan cara-cara tidak sopan dalam mengungkap kasus.
Tentu saja kita percaya, perlunya hukuman bagi orang yang bersalah (al-‘asha liman ‘ashu). Namun bila kata tidak lagi memberikan kebaikan, maka retorika yang paling terpuji adalah diam (ahmadu albalaghoti alshumtu hina la yuhsinu alkalam).
Sebuah nama tidaklah hampa. Setiap nama punya cerita,
yang hanya mengenal kata mulai. Kedalamnya bukan hanya ditiupkan
harapan dan doa, tetapi juga dilekatkan kehormatan. Nasihat Tony Vella,
manajer editor pada Utica (NY) Observer-Dispatch, berlaku bukan hanya
bagi jurnalis, tapi bagi siapa pun yang suka mengutip nama dalam
ceritanya: "Ingatlah akan satu hal, setiap nama yang Anda ketik dalam
suatu cerita adalah nyata. Nama itu melekat pada kehidupannya".
Bila nama adalah emas, maka nama baik adalah
karatnya. Karat yang sudah luntur tidak bisa dikembalikan, sama seperti
nama yang sudah tercoreng tidak bisa dipulihkan. Bahkan kata maaf dan
ralat sekalipun tidak bisa menghapuskan noda bekas tuduhan, sebab
tuduhan yang sudah dilontarkan ibarat panah yang sudah dilepaskan dari
busurnya: tidak bisa ditarik kembali (irreversible), dan tak mungkin
dipulihkan sama seperti keadaan sebelum tuduhan tertuju pada batang
hidung korban.







#ref-menu
0 komentar:
Posting Komentar